Kutai Timur, Ekspospedia.com – Bagi sebagian besar kantor, urusan perbaikan kecil seperti AC yang bocor atau komputer yang bermasalah sering kali berakhir di pesan WhatsApp (WA) atau “omongan lewat” di lorong. Hasilnya? Laporan jadi sporadis, penanganannya tidak tercatat, dan masalahnya bisa muncul lagi tanpa terdeteksi.
Namun, suasana birokrasi yang serba informal dan tidak terdata ini perlahan mulai berubah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka baru saja meluncurkan “pahlawan” internal baru yang siap menertibkan urusan aduan fasilitas: sebuah aplikasi terintegrasi bernama “Bang Adum” (Batuan Aduan Bagian Umum).
Aplikasi ini adalah Aksi Perubahan yang digagas oleh Kepala Bagian Umum, Yuferi Eka, S.Pi., M.A.P., sebagai respons atas “kekacauan” data aduan yang selama ini terjadi.
Yuferi Eka menjelaskan, sistem aduan yang lama—yang mengandalkan obrolan langsung atau WA—memang cepat, tapi tidak memberikan jejak data yang jelas.
“Selama ini sistem aduan itu terkadang kita ketemu terus via WA, jadi kita tidak punya data yang jelas. Kadang laporan itu kalau ketemu satu di bagian anggota masih rusak, ketemu lagi yang lain begitu,” ujar Yuferi Eka.
Dengan hadirnya Bang Adum, semua laporan fasilitas kerja kini terpusat. Staf Bagian Umum kini bisa melihat dengan jelas: mana masalah yang sudah selesai dan mana yang masih menunggu penanganan. Integrasi data ini sangat penting, sebab arsip aduan akan menjadi acuan emas untuk perbaikan pelayanan di tahun-tahun mendatang.
Fokus utama Bang Adum saat ini adalah menyelesaikan masalah internal, mulai dari perbaikan fasilitas hingga urusan umum lainnya, dengan cepat. Yuferi Eka memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan memiliki batas waktu penyelesaian yang ketat.
“Laporan itu saat di pukul 24 jam. Apabila dalam satu kali 24 jam itu bisa kita selesaikan, kita akan selesaikan,” tegasnya.
Tentu saja, ia mengakui ada pengecualian. Laporan yang membutuhkan komponen khusus, seperti perbaikan AC sentral yang perlu spare part, mungkin butuh waktu tunggu yang lebih lama. Namun, komitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap aduan secepatnya tetap menjadi prioritas utama.
Saat ini, Bang Adum masih bersifat internal, hanya dapat diakses oleh staf dan operator Bagian Umum. Peluncuran ini merupakan tahap awal (jangka pendek) dan akan disempurnakan seiring berjalannya waktu, sejalan dengan tahapan yang direncanakan dalam proposal aksi perubahan tersebut.
Dengan Bang Adum, Sekretariat DPRD Kutim telah membuktikan bahwa birokrasi modern bukan hanya soal aturan, tapi juga soal inovasi kecil yang berdampak besar dalam meningkatkan kenyamanan dan efisiensi kerja staf sehari-hari. Sebuah langkah maju yang patut diapresiasi!(Adv)














