Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (13/11/2025) menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) mendadak untuk merevisi jadwal kegiatan dewan. Revisi jadwal ini dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk segera membahas usulan program Kontrak Tahun Jamak (Multi-Years) yang baru saja disampaikan oleh Bupati Kutim.
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kutim Jimmi menjelaskan bahwa fokus utama revisi jadwal adalah mengakomodasi pembahasan anggaran multi-years tersebut yang diajukan oleh Pemkab.
“Hari ini adalah rapat merevisi jadwal Badan Musyawarah terkait dengan yang sudah direncanakan. Nanti agendanya adalah jadwal untuk pembahasan multi-years. Kemarin kan Bupati baru menyurat, jadi kita tindak lanjuti bersamaan dengan untuk menyusun jadwal supaya diadakan pembahasan paketnya,” ujar Jimmi.
Jimmi menegaskan, pembahasan yang mendesak ini membawa konsekuensi langsung pada pergeseran agenda dewan lainnya, terutama jadwal reses anggota DPRD.
“Yang ditambah adalah pembahasan multi-years saja. Eh, sama bergesernya jadwal reses,” jelasnya.
Pergeseran jadwal reses menjadi tidak terhindarkan karena waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan program multi-years beririsan dengan jadwal reses yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Karena pembahasannya menyita waktu reses, jadi kita tidak boleh melakukan pembahasan karena beririsan reses dengan pembahasan. Jadi, kalau dibikin jadwal reses, berarti Banmus tidak bisa membahas,” lanjut Jimmi.
Kondisi ini menuntut penyesuaian jadwal yang ketat karena tenggat waktu pengesahan Anggaran 2026 yang sudah mepet. Jimmi memastikan bahwa pengesahan harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 28, yang berarti jadwal reses terpaksa mundur hingga akhir bulan Desember.(Adv)














