Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Dr. Novel Tyty Paembonan, mendesak keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera mengevaluasi belanja operasional yang dinilai masih mendominasi komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Desakan ini merupakan upaya penegakan terhadap instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran.
Dr. Novel mengingatkan bahwa jika instruksi efisiensi tersebut tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, Kutim berpotensi mendapatkan teguran atau sanksi dari Pemerintah Pusat.
“Jadi harus ada komitmen bersama melakukan instruksi presiden, melakukan efisiensi,” kata Dr. Novel kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Dr. Novel menyoroti bahwa komposisi belanja operasional di APBD-P Kutim saat ini masih lebih tinggi dibandingkan dengan belanja modal. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan arahan pusat yang menghendaki efisiensi ketat, khususnya di tengah prediksi penurunan APBD tahun depan.
Sebagai contoh, ia menyebut daerah lain telah melakukan efisiensi secara ketat dengan memusatkan kegiatan di dalam daerah.
“Contoh Bimbingan Teknis (Bimtek). Daerah lain, kegiatan semua dilakukan di dalam daerah. Seharusnya Kutim juga melakukan seperti itu,” terangnya.
Dr. Novel menegaskan bahwa DPRD sepakat untuk memangkas kegiatan yang tidak perlu dan tidak bermanfaat, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan Bimtek yang tidak esensial. Kehati-hatian ini penting karena APBD tahun depan diprediksi turun menjadi Rp4,8 triliun.
Ia pun mengisyaratkan bahwa penurunan anggaran tersebut berpotensi berdampak pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai.
“Kalau kegiatan sudah bagus, sementara anggaran memadai, kenapa tidak bisa pertahankan TPP,” ujarnya, menekankan bahwa kunci untuk mempertahankan TPP adalah menggunakan anggaran tahun depan secara tepat dan efisien.
DPRD Kutim sendiri, menurut Dr. Novel, akan membahas secara rinci masalah efisiensi ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang informasinya belum disampaikan secara resmi oleh TAPD. (Adv)














