Kutai Timur – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, mendesak keras agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim segera melakukan mutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan non-lokal dan plat nomor polisi kendaraan operasional mereka ke Kutai Timur. Langkah ini dinilai strategis dan mendesak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Permintaan ini disampaikan Anjas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Anjas menjelaskan bahwa salah satu sumber utama PAD adalah pajak penghasilan (PPh) dari karyawan. Ia meminta perusahaan membantu pemerintah daerah untuk memutasikan NPWP karyawan yang masih terdaftar di luar Kutim.
“Salah satu sumber PAD adalah pajak penghasilan. Karena itu, kami berharap, agar perusahan membantu pemerintah, agar karyawan yang memiliki NPWP di luar Kutim, agar dimutasi ke Kutim,” kata Sayid Anjas.
Ia menekankan bahwa mutasi NPWP akan memastikan bahwa pajak penghasilan yang dibayarkan oleh pekerja akan masuk ke kas daerah Kutim, bukan mengalir ke daerah asal karyawan.
Anjas juga menjamin bahwa mutasi NPWP ini tidak menjadi beban bagi perusahaan, karena PPh adalah kewajiban pajak yang pasti dibayar. Pemerintah Kutim dan DPRD juga siap memberikan fasilitas untuk mempermudah proses mutasi tersebut.
Selain NPWP, Anjas kembali mempertegas desakan agar kendaraan operasional perusahaan segera dimutasi plat nomor polisinya ke Kutim.
Menurut Anjas, mutasi plat nomor kendaraan adalah cara efektif untuk memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masuk sebagai PAD Kutim.
“Ini juga tidak jadi beban perusahan yang menggunakan kendaraan, karena pajak kendaraan itu, dimanapun tetap dibayar,” ujarnya, menggarisbawahi bahwa mutasi ini hanyalah persoalan administrasi untuk kepentingan fiskal daerah.
Desakan Sayid Anjas ini merupakan bagian dari upaya intensif DPRD Kutim untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah potensi penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat.(Adv)














