Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi, memanfaatkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk Perda No. 4 Tahun 2025 di Kecamatan Telen pada 10 November lalu, dengan menyampaikan imbauan tegas kepada pihak perusahaan. Bahcok mendesak agar seluruh kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim segera dimutasikan plat nomornya menjadi plat Kutim.
Langkah ini ditekankan sebagai upaya memastikan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) perusahaan masuk ke kas daerah Kutim, mengingat fasilitas umum seperti jalan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
“Karena mereka operasionalnya di Kutim, gunakan fasilitas di Kutim, seperti jalan yang dibangun dari APBD Kutim, maka mereka harus bayar pajak di Kutim,” tegas Bahcok Riandi.
Menurut Bahcok, mutasi plat nomor tersebut tidak seharusnya menjadi beban bagi perusahaan, karena kewajiban membayar pajak kendaraan tetap berlaku di manapun asalnya. Namun, dengan mutasi, pajak tersebut akan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
“Ini tidak jadi beban perusahaan, karena mobil memang harus bayar pajak, di manapun berasal. Karena itu sebaiknya plat nomornya pakai plat Kutim, agar pajaknya masuk Kutim,” pungkasnya.
Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disambut antusias oleh masyarakat Telen, yang jarang mendapatkan sosialisasi langsung.
Sayangnya, meski banyak pertanyaan masyarakat terkait pajak kendaraan dan plat nomor, Bahcok Riandi mengungkapkan kekecewaannya lantaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama Dinas Perhubungan, tidak hadir mendampingi dewan dalam kegiatan tersebut.(Adv)














