KUTIM, TELEN – Raut antusiasme tak terbendung terpancar dari wajah warga Kecamatan Telen, Kutai Timur, saat mereka berbondong-bondong menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 10 November lalu. Kedatangan Anggota DPRD Kutim, Bahcok Riandi, membawa angin segar, karena kegiatan tatap muka yang membahas kebijakan krusial ini tergolong langka di wilayah mereka.
“Mereka sangat antusias mengikutinya. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk bertanya apa yang mereka kurang pahami,” ujar Bahcok Riandi, menggambarkan semangat warga yang memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan pencerahan langsung.
Namun, di tengah tingginya minat masyarakat untuk memahami Perda No. 4 Tahun 2025 yang baru, Bahcok Riandi harus menelan rasa kecewa. Kegiatan yang harusnya menjadi wadah interaksi tuntas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan masyarakat, justru terasa pincang. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling relevan dengan urusan pajak dan plat nomor kendaraan, tidak hadir.
Bahcok Riandi mengakui, sebagian besar pertanyaan yang dilontarkan masyarakat justru menyangkut urusan administrasi kendaraan, seperti penentuan kendaraan mana yang wajib menggunakan plat nomor Kutai Timur.
“Masyarakat banyak bertanya terkait dengan urusan pajak kendaraan. Mereka menanyakan kendaraan mana yang harus menggunakan plat nomor Kutai Timur. Sayangnya, Dishub tidak hadir, padahal ini yang harusnya dikejar,” sesalnya.
Ketiadaan Dishub membuat banyak pertanyaan teknis dan operasional terkait pajak kendaraan tidak dapat dijawab tuntas dan sejelas mungkin. Padahal, momen sosialisasi langsung seperti ini sangat berharga bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Meskipun demikian, Bahcok Riandi dan anggota DPRD lainnya tetap berusaha mengisi kekosongan tersebut. Mereka memanfaatkan kehadiran perwakilan perusahaan untuk menyampaikan imbauan krusial: agar seluruh kendaraan operasional perusahaan segera memutasikan plat nomornya ke Kutim.
Pesan ini menjadi penekanan penting dewan, bahwa penggunaan fasilitas daerah harus dibarengi dengan kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah, agar pembangunan infrastruktur seperti jalan yang dibiayai APBD Kutim dapat terus berkelanjutan.(Adv)














