Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyoroti usulan program kontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim senilai total Rp2,1 Triliun. Anggota DPRD Kutim, Yusuf T. Silambi, menyatakan bahwa 32 paket pekerjaan untuk tahun 2026-2028 tersebut wajib dievaluasi ketat karena banyak item di dalamnya dinilai tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan rakyat.
Yusuf T. Silambi secara khusus mengkritik potensi pembengkakan biaya yang signifikan akibat penggunaan skema multi-years untuk proyek yang tidak mendesak.
“Ya karena multi-years itu anggarannya bisa dua kali lipat, tiga kali lipat. Misalnya contohnya masjid ini kita mau bangun 5 Miliar, (dengan MYC) sudah bisa jadi 15 Miliar. Karena dibayar tiga kali, 2026, 2027, 2028,” jelas Yusuf kepada sejumlah awak media.
Yusuf mengkritik masuknya anggaran pembangunan perkantoran dalam skema MYC. Menurutnya, proyek tersebut tidak mendesak dan seharusnya bisa dicarikan solusi penganggaran lain yang tidak membebani anggaran jangka panjang.
“Contohnya perkantoran. Kan tidak selayaknya harus di-multi-years-kan. Kan bisa dikontrakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, nilai total Rp2,1 Triliun dianggap terlalu besar jika tidak dialokasikan secara signifikan untuk kebutuhan dasar publik.
DPRD menegaskan bahwa proyek MYC seharusnya diprioritaskan untuk infrastruktur vital yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan berada dalam kondisi mendesak.
“Yang boleh di-multi-years-kan itu adalah jalan, jembatan, sekolah (yang) dia sudah hancur, (dan) Puskesmas. Nah, itulah yang layak,” kata Yusuf.
Ia memastikan bahwa seluruh 32 paket usulan tersebut akan dibahas dan dievaluasi kembali secara internal di tingkat komisi dan fraksi untuk memastikan alokasi anggaran sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.(Adv)














