Kutai Timur – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus meningkatkan upaya penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya dengan menerapkan pendekatan dua arah yang ketat dan terstruktur. Metode ini melibatkan pemanggilan pihak-pihak yang berkonflik dan verifikasi langsung di lokasi sengketa.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menjelaskan bahwa komitmen untuk turun langsung ke lapangan adalah prioritas utama Komisi A demi mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai akar permasalahan.
“Setiap perusahaan bermasalah ataupun masyarakat yang bermasalah kami panggil dan turun ke lapangan,” ujar Yusuf T Silambi.
Yusuf menambahkan, Komisi A secara aktif melakukan pemantauan dan verifikasi faktual di lokasi sengketa, khususnya di wilayah perkebunan sawit yang sering menjadi sumber konflik. Pendekatan ini dinilai efektif untuk membedakan klaim yang didukung oleh data sah dan klaim yang tidak berdasar.
Ia mencontohkan penanganan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang KPC. Dalam kasus tersebut, banyak pihak yang mengklaim lahan (preman) namun tidak mampu menghadirkan data yang sah, sementara perusahaan mampu membuktikan kepemilikan dengan data lengkap.
“Banyak yang terjadi yang khususnya preman-preman ini banyak merongrong KPC, tapi KPC itu punya data yang akurat sehingga mereka pada akhirnya juga menyerah,” terangnya.
Proses penyelesaian sengketa ini ditegaskan Yusuf mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, memastikan bahwa semua langkah yang diambil Komisi A berjalan sesuai dengan koridor hukum dan mengedepankan data faktual sebagai penentu keabsahan tuntutan.(Adv)














