Kutai Timur, Ekspospedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), melalui Komisi A yang membidangi tata pemerintahan, tengah mempercepat upaya penyelesaian berbagai persoalan dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Langkah proaktif ini diwujudkan dengan menjalin mekanisme koordinasi yang sangat intensif dan solid dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menjelaskan bahwa kolaborasi yang dibangun secara terstruktur ini merupakan langkah strategis yang sangat penting. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua sengketa lahan, isu tumpang tindih kepemilikan, dan masalah tata kelola lahan lainnya dapat diselesaikan secara komprehensif, akurat, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami membangun kerja sama yang erat dengan BPN, di mana kami bahkan menugaskan staf khusus dari Komisi A untuk secara rutin dan intensif melakukan koordinasi. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam membereskan masalah klasik pertanahan,” ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan, mekanisme koordinasi yang solid antara fungsi legislatif (Komisi A) dan instansi eksekutif di bidang pertanahan ini telah menunjukkan hasil yang sangat positif dan konstruktif. Ia bahkan secara terbuka memberikan apresiasi terhadap kinerja instansi pertanahan yang dinilai telah menunjukkan perkembangan signifikan dan responsif dalam penanganan masalah-masalah lahan yang diajukan oleh masyarakat.
“Koordinasi yang kami jalankan dengan pihak pertanahan sejauh ini berjalan sangat baik. Kami melihat kinerja pertanahan di Kutim sudah cukup bagus dan semakin responsif terhadap keluhan warga,” tuturnya.
Terjalinnya komunikasi yang harmonis dan efektif ini diharapkan dapat menjadi momentum kunci untuk penyelesaian tuntas sengketa-sengketa lahan yang selama ini menghambat investasi dan pembangunan. Komisi A berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas koordinasi ini agar kebijakan strategis terkait tata kelola dan pemanfaatan lahan dapat dirumuskan dengan lebih matang, jelas, dan meminimalkan potensi konflik di masa depan.
Sinergi yang efektif antara DPRD sebagai perumus kebijakan dan BPN sebagai pelaksana teknis ini pada akhirnya bertujuan mulia, yaitu menciptakan kepastian hukum atas hak-hak tanah warga dan memberikan rasa aman serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (Adv)














