Kutai Timur – Ancaman bahaya kebakaran di wilayah permukiman padat penduduk menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Ketua DPRD Kutim, Jimmi, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menindaklanjuti usulan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan instalasi hidran di titik-titik rawan. Jimmi menekankan bahwa kesiapsiagaan darurat ini merupakan hal yang krusial dan tidak bisa ditunda demi menjamin keselamatan warga.
Usulan mendesak ini mencuat setelah Jimmi menerima banyak keluhan dan permohonan langsung dari masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan RT 01, RW 01, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Wilayah ini dikenal memiliki karakteristik permukiman yang sangat padat dan sering dikategorikan sebagai area rawan tinggi terhadap bahaya kebakaran.
“Kondisi rumah kami sangat berdekatan satu sama lain, sehingga kalau terjadi kebakaran, api akan menyebar dengan sangat cepat dan sulit dikendalikan. Kami sangat berharap adanya bantuan APAR yang ditempatkan strategis di setiap gang dan lorong ujung,” ujar Rohim, salah satu warga setempat, yang memohon perhatian pemerintah. Warga lain juga menambahkan usulan penyediaan hidran di area tersebut untuk memastikan respons pemadaman api dapat dilakukan lebih cepat sebelum tim pemadam tiba.
Menanggapi permintaan yang didasari kekhawatiran masyarakat tersebut, Jimmi menyatakan dukungan penuhnya. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian harus menjadi prioritas utama Pemkab dalam merespons potensi bencana.
“Saya mendukung penuh usulan warga. Ini adalah persoalan keselamatan bersama yang harus diutamakan. Dengan tersedianya APAR dan hidran, jika terjadi insiden kebakaran, warga sudah tahu bagaimana cara mengantisipasi dan bertindak cepat. Prinsipnya, kita harus selalu sedia payung sebelum hujan,” ujar Jimmi.
Ia menambahkan, pentingnya respons cepat dan kesiapsiagaan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Perda tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban pemerintah daerah, serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam upaya penanggulangan bencana di seluruh wilayah Kutim. DPRD berkomitmen mengawal alokasi anggaran untuk program vital ini. (Adv)














