KUTAI TIMUR, EKSPOSPEDIA.CO.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan terhadap truk bermuatan yang tidak menutup bak angkutannya. Kebijakan tersebut diberlakukan bukan hanya demi menjaga keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya serius dalam mengurangi polusi udara yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selama ini, debu dan partikel yang berterbangan dari muatan truk terbuka menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas udara di sejumlah ruas jalan utama di Kutim. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan, terutama bagi warga yang tinggal dekat jalur transportasi truk.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menjelaskan bahwa kebijakan penindakan ini memiliki dua misi utama, yaitu menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi lingkungan hidup.
“Tumpahan material dan debu tidak cuma bikin kecelakaan, tapi juga masuk ke paru-paru warga dan merusak tanaman. Kita harus bertindak agar lingkungan kita tetap sehat,” tegasnya.
Sebelum penindakan dilakukan, Dishub telah berkoordinasi dengan Polres Kutim untuk menyusun aturan teknis yang detail, termasuk mekanisme pemeriksaan dan kategori pelanggaran. Selain itu, sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai media publik serta uji penertiban di beberapa titik strategis di wilayah Sangatta.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap kondisi jalan semakin bersih, udara lebih segar, dan tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
“Jalan yang bersih dan aman bukan cuma kebutuhan, tapi hak masyarakat. Truk yang tertutup adalah langkah kecil yang berdampak besar,” pungkas Poniso. (Adv/sl)














