Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (21/11/2025) malam.
Namun, di balik kesepakatan strategis tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kutim, Pandi Widiarto, memberikan catatan kritis mengenai kinerja perencanaan daerah. Sorotan utama diarahkan pada masalah klasik yang kerap menghambat pembangunan: lambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Masalah klasik seperti lambatnya DPA keluar harus dibenahi total. Kami meminta tahun 2026 ada perbaikan dari sisi perencanaan. Jika DPA keluar lebih awal, waktu pengerjaan lebih panjang, dan serapan APBD akan maksimal,” tegas Pandi.
Pandi menegaskan bahwa Fraksi Demokrat mendesak Pemkab Kutim untuk belajar dari pengalaman tahun 2025 agar pola keterlambatan DPA tidak terulang. Keterlambatan DPA sering menjadi biang keladi tertundanya proyek, yang berujung pada rendahnya serapan APBD.
Fraksi Demokrat juga menyoroti aspek pengawasan dan keuangan, dengan mewanti-wanti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis agar berhati-hati.
“Penekanan khusus kami, jangan sampai ada kegiatan yang tidak terealisasi atau muncul utang baru. Semua yang sudah diprogramkan harus berjalan sesuai rencana demi mewujudkan visi Kutai Timur Hebat,” pungkasnya.
Pandi berharap, dengan adanya perbaikan dalam perencanaan, akselerasi pembangunan bisa langsung berjalan sejak awal tahun, sehingga kondusivitas pembangunan terjaga dan masyarakat segera merasakan dampak positifnya.(Adv)














