Kutai Timur – Maraknya kasus pelecehan yang bahkan menyentuh lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi, telah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur untuk mengambil langkah serius. Anggota DPRD, Prayunita, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas minimnya upaya sosialisasi mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Melalui Komisi D, DPRD Kutim berencana memanggil dinas terkait untuk memastikan payung hukum yang sudah ada dapat bekerja maksimal di tengah masyarakat.
Prayunita menjelaskan bahwa Pemda sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak yang dibentuk sejak periode legislatif sebelumnya. Namun, Perda tersebut dinilai belum membumi karena implementasi dan sosialisasinya belum menyentuh semua kalangan.
“Nanti kami panggil dinas terkait. Sosialisasi yang ada ini kan kurang, dari pemerintah itu sangat kurang,” tegasnya.
Lemahnya sosialisasi ini, menurut Prayunita, menjadi salah satu faktor utama masih banyaknya masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang belum memahami secara utuh hak-hak perlindungan serta mekanisme pelaporan jika terjadi tindak kekerasan atau pelecehan.
Untuk mengatasi kesenjangan informasi ini, Komisi D DPRD Kutim akan segera mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar memperluas jangkauan kegiatan sosialisasi. Fokus tidak lagi hanya di pusat kota, melainkan harus masuk hingga ke lingkungan yang paling rentan.
“Nanti mungkin ke depan, dinas terkait kami berikan acuan arahan untuk melakukan di setiap sekolah atau di setiap desa,” tambah legislator muda tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif di tingkat akar rumput, di mana setiap warga menjadi pelindung bagi perempuan dan anak. Dengan sosialisasi yang masif dan merata, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan benar-benar menjadi jaring pengaman yang kokoh bagi seluruh warga Kutai Timur.(Adv)














