EKSPOSPEDIA.CO.ID – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) menyatakan kesiapannya untuk melakukan intervensi terhadap perumahan bermasalah di wilayahnya. Namun, intervensi tersebut baru dapat dilakukan setelah pengembang perumahan menyerahkan aset kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur.
Melalui Kabid Permukiman Mohammad Noor menjelaskan bahwa banyak perumahan di Kutai Timur yang mengalami masalah, seperti banjir, kerusakan infrastruktur, dan masalah lainnya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini dan ingin segera membantu masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Namun, Dinas Perkim tidak dapat serta merta melakukan intervensi karena terbentur masalah kewenangan. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Perkim baru dapat melakukan intervensi setelah aset perumahan diserahkan oleh pengembang kepada Pemda Kutai Timur.
Proses penyerahan aset ini seringkali terkendala oleh berbagai faktor, seperti masalah perizinan, masalah keuangan pengembang, dan masalah lainnya.
“Kami terus berupaya untuk mendorong pengembang agar segera menyelesaikan proses penyerahan aset ini,” kata Kepala Dinas Perkim.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan pihak pengembang perumahan.
Setelah aset diserahkan kepada Pemda Kutai Timur, Dinas Perkim akan segera melakukan inventarisasi masalah dan menyusun rencana perbaikan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah yang ada dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di perumahan tersebut,” pungkas Kepala Dinas Perkim. (Adv/sl)














