Kutai Timur – Persoalan reklamasi pascatambang di Kutai Timur menjadi perhatian serius DPRD. Meskipun dampak lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat Kutim, upaya pemerintah daerah dalam menangani reklamasi secara cepat sering kali terbentur oleh keterbatasan kewenangan regulasi yang terpusat di Jakarta.
Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi, termasuk dengan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, namun kendala struktural masih menjadi ganjalan utama.
“Kalau terkait reklamasi tambang kan tentu berkaitan dengan pusat ya. Kemarin kami juga sudah ke ESDM Provinsi,” ujar Pandi Widiarto.
Keterbatasan dan Harapan Sinergi
Pandi menjelaskan bahwa meski ada keinginan kuat di tingkat daerah untuk memastikan kegiatan pascatambang tidak meninggalkan luka lingkungan berkepanjangan, ruang gerak di lapangan sangat terbatas. Proses yang seharusnya cepat, sering kali melambat karena harus mengikuti alur birokrasi di tingkat pusat.
“Memang mereka juga sangat banyak keterbatasan karena semua urusan itu di pusat,” tambahnya.
Sebagai daerah penghasil tambang, Pandi menekankan bahwa sudah seharusnya Kutai Timur memiliki peran yang lebih besar.
“Daerah ini yang menanggung langsung dampaknya, jadi sudah seharusnya ada pelimpahan kewenangan atau setidaknya sinergi yang lebih kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” tegasnya, menyuarakan harapan agar adanya kebijakan yang lebih berpihak pada efektivitas pengawasan di lapangan.
Melalui dorongan dari DPRD, Pandi optimistis bahwa sinergi yang lebih baik dapat terjalin, sehingga proses reklamasi dapat berjalan lebih efektif dan menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang di Kutai Timur.(Adv)














