Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, yang membidangi ketenagakerjaan mengomentari persoalan isu terjadinya pemutusan hak kerja secara sepihak yang dilakukan sebuah perusahaan.
Menurut Yan, untuk mengambil kesimpulan dan mengambil keputusan, ia terlebih dahulu perlu menelusuri kasus yang menjadi aduan tersebut.
“Untuk saat ini dari komisi D itu kan hak-hak normatif ya yang dimiliki oleh karyawan, kita belum bisa menjawab terkait kasus itu karena kita belum menelusuri,” kata Yan.
Yan melanjutkan, bahwa informasi yang baru diterima sepihak tak bisa dijadikan pegangan mutlak baginya. “Ini kan baru kita menerima informasi sepihak,” ujar Yan.
Kendati ia berkomitmen untuk berpihak pada kepentingan dan kepentingan masyarakat, namun ia tetap perlu mengkaji lebih dalam tentang detail aduan yang ia terima.
Hal tersebut lantaran ia memiliki pengalaman pada kasus serupa yang ternyata sang pengadu yang dulu ia terima merupakan pekerja harian lepas, dan bukan karyawan tetap atau karyawan kontrak yang diakui undang-undang.
“Pengalaman kami dalam menangani kasus-kasus seperti ini setelah kita dapat data ya seperti tadi disampaikan oleh mereka, dimentahkan juga mereka kan, bahwa ketika yang bersangkutan statusnya masih PHL (Pekerja Harian Lepas) memang itu tidak termasuk di dalamnya. ketika (ditelusuri) karyawan ini masih PHL,”
Yan menegaskan bahwa sebagai pengabdi masyarakat dan negara, tentu ia juga harus bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku dan terkait pada kasus yang diadukan.
“Yang masuk di dalam hak normatif itu kan adalah karyawan, karyawan tetap atau karyawan kontrak yang sudah diakui oleh undang undang,” katanya.
Yan melanjutkan, “nah, besar kemungkinan yang disebut oleh rekan rekan ini kan adalah mereka mereka yang belum menjadi karyawan tetap. Nah kalau itu kan kita belum tahu nih kasus, itu sebabnya kita ingin Disnaker (turun) dan inventarisir dulu,” pungkasnya. (ADV)














