Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat melalui berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung dan berpihak pada rakyat.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutim, Yan, menyampaikan komentarnya terkait aduan tentang pemutusan kerjasama antara karyawan dan perusahaan secara sepihak yang disampaikan baru-baru ini.
Yan menekankan bahwa untuk persoalan tersebut ia belum dapat memberi jawaban yang cukup banyak karena ia mengakui belum menelusuri aduan tersebut lebih jauh.
“Untuk saat ini dari komisi D itu kan hak-hak normatif ya yang dimiliki oleh karyawan, kita belum bisa menjawab terkait kasus itu karena kita belum menelusuri,” ujar Yan.
Informasi yang baru masuk secara sepihak tentunya membuat Yan belum bisa mempertimbangkan secara menyeluruh dan mengambil keputusan dengan cukup bijaksana. “Ini kan baru kita menerima informasi sepihak,” tutur Yan.
Yan melanjutkan, bahwa berdasarkan pengalamannya di kasus aduan-aduan sebelumnya, ia akan menemukan sudut pandang berbeda dari pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, yang membuat penilaian yang diambil sebelumnya menjadi kurang objektif.
“Pengalaman kami dalam menangani kasus-kasus seperti ini setelah kita dapat data ya seperti tadi disampaikan oleh mereka, dimentahkan juga mereka kan, bahwa ketika yang bersangkutan statusnya masih PHL (Pekerja Harian Lepas) memang itu tidak termasuk di dalamnya. ketika (ditelusuri) karyawan ini masih PHL,” terangnya.
Sebagai pihak pemerintah, Yan tentu akan berpihak pada kebaikan dan kesejahteraan masyarakat, namun ia juga dituntut untuk dapat melihat sebuah permasalahan secara menyeluruh dan dari lebih dari sudut pandang agar dapat mengambil keputusan dengan sebijaksana mungkin. (Adv)














