Sangatta – Peran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus menjaga, melindungi dan membela hak buruh terus menjadi komitmen yang dipegang teguh demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yan, menyoroti isu adanya pekerja yang menerima pemutusan hak kerja secara sepihak dari perusahaan. Yan menegaskan bahwa ia akan mencari tau terlebih dahulu informasinya secara lengkap, namun ia menekankan bahwa ia akan selalu siap sedia kapan saja jika terkait kesejahteraan masyarakat.
“Kalau ada (laporan) kita akan pergi. Komisi D terdiri dari beberapa orang dan di setiap dapil kan ada (anggota komisi D). Nah ketika ada surat kita akan pergi untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Yan juga mengatakan tak akan pernah menolak laporan atau aduan dari masyarakat. “Tapi kami siap sedia kapan saja ketika ada surat masuk. Tidak pernah kita menolak terkait dengan hal-hal untuk sejahteraan masyarakat kita. Kita siap turun kalau memang ada (aduan),” tuturnya.
Yan juga menanggapi isu dimana ada perusahaan yang tidak menyalurkan iuran BPJS kepada pihak BPJS kendati para pekerja tersebut telah mendapati gaji mereka sudah dipotong oleh pihak perusahaan.
“Begini, kita ketemu beberapa kasus di dalam perusahaan tertentu. Memang benar dipotong sudah gaji mereka, ternyata oknum tertentu belum menyalurkan itu kepada BPJS. Sehingga BPJS mereka sudah mati,” ujarnya.
Yan mengatakan bahwa ada kemungkinan dimana yang melakukan kesalahan tersebut adalah oknum di perusahaan tersebut. Yan menambahkan bahwa hal yang seperti itu sering ia temukan dilapangan, untuk itu perlu juga untuk mencari tahu lebih lengkap informasi mengenai aduan tersebut.
“Mereka yang ternyata oknum tertentu belum menyalurkan itu ke BPJS sehingga BPJS ada yang sudah mati, (karena) belum menyalurkan (iuran) itu ke BPJS sehingga (pihak) BPJS ada yang menyatakan sudah mati karena tidak menyetor, itu sering kita temukan, tapi tidak semua,” tandasnya.
Yan juga meneruskan, “Tapi bukan karena pelanggaran perusahaannya tetapi karena oknum yang berada di perusahaan tersebut yang mengurusi,” lanjutnya
Yan menyampaikan bahwa faktor lain yang mungkin menjadi penyebabnya adalah ketika pekerja tersebut ternyata berasal dari luar Kutim, sehingga muncullah beberapa kendala administrasi dalam kepengurusan BPJS.
“Kita sering ketemu kasus yang sama. Tapi memang ada beberapa yang terkendala dengan administrasi misalnya dengan rekan-rekan kita yang dari luar sudah menjadi karyawan terkendala dalam hal mengurus BPJS,” pungkasnya. (Adv)














