Sangatta – Selasa, 14 Mei 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Muhammad Amin yang merupakan anggota DPRD Kutim sekaligus perwakilan dari Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umum dan mengapresiasi, serta menyetujui terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
“Mengingat banyaknya kejadian kebakaran yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, langkah ini tentu saja dapat membuat masyarakat merasa lebih aman,” ujarnya.
Selain itu, Muhammad Amin menambahkan, “Dikarenakan usulan raperda tersebut kami anggap penting, kami menginginkan adanya pembahasan yang lebih konferensif dan berharap pemerintah daerah memastikan aturan yang telah dibuat dapat memberikan dukungan sinergisitas pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.”
Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur menyampaikan saran dan masukan agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencara kebakaran yang terjadi di Kutai Timur dengan memanfaatkan teknologi mutakhir.
Penyampaian pandangan umum Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur ini diharapkan menjadi masukan yang konstruktif karena hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta u pantuk mengurangi resiko dan dampak dari adanya kejadian kebakaran.
“Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur berharap Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan nanti bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur dalam hal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan mereka,” harapnya.














