SANGATTA, EKSPOSPEDIA — Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Operator Performance Assessment (OPA) yang diterapkan oleh perusahaan kontraktor pertambangan, PT. Pama Persada Nusantara (PAMA).
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Ardiansyah saat memimpin rapat resmi di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025) malam. Rapat tersebut secara spesifik membahas pengaduan serius mengenai dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang telah diajukan oleh sejumlah pekerja dan serikat buruh setempat.
Dalam arahannya, Ardiansyah menekankan bahwa penggunaan teknologi seperti pencatatan jam kerja OPA tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan kesehatan para pekerja. “Kalau seseorang tidur empat jam, apakah itu langsung memengaruhi kinerja? Kalau tidak, seharusnya bukan pelanggaran,” tegasnya, menyoroti pentingnya penilaian kinerja yang adil dan holistik.
Bupati juga secara langsung menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutim untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Ia meminta agar segala keputusan terkait sanksi atau hasil pemeriksaan ditunda hingga adanya hasil investigasi yang benar-benar menyeluruh.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap berlandaskan keadilan dan aturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Ardiansyah, menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan perlindungan hak-hak dasar pekerja.
Rapat yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT PAMA, anggota DPRD Kutim, serta perwakilan serikat pekerja. Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi pembentukan forum evaluasi lanjutan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Pemerintah daerah berjanji akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak-hak buruh terpenuhi. (Adv/sl)














