SANGATTA, EKSPOSPEDIA.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya perlindungan hak normatif pekerja terkait penerapan sistem Operator Personal Assistant (OPA) di PT. Pama Persada Nusantara (PAMA). Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim pada Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di perusahaan. Roma Malau menekankan bahwa kebijakan penentuan jam kerja OPA harus senantiasa memperhatikan kondisi medis dan waktu istirahat yang memadai bagi setiap pekerja.

“Setiap pekerja berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemaksaan jam OPA yang tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan dapat menimbulkan tekanan psikologis dan jelas bertentangan dengan prinsip K3,” tegas Roma.
Distransnaker mendesak perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan internal perusahaan. Tinjauan kembali jam OPA menjadi krusial agar sejalan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, Roma Malau meminta agar kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak pekerja yang terdampak diselesaikan secara transparan dan adil.
Lebih lanjut, Distransnaker Kutim siap memfasilitasi pertemuan lanjutan antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan pengawasan kinerja, termasuk OPA, tidak merugikan pekerja serta tetap menjunjung tinggi prinsip K3.
“Kesejahteraan pekerja dan kepatuhan perusahaan pada aturan harus berjalan beriringan. Evaluasi ini sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan masalah, baik bagi pekerja maupun keberlanjutan operasional perusahaan,” pungkasnya. (Adv/sl)














