Kutai Timur, Ekspospedia.co.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) resmi memasuki tahap final perumusan Naskah Akademik Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Berbasis 5 Pilar. Hal ini dibahas dalam Seminar Hasil Akhir yang berlangsung di Aula DPPKB pada Senin (17/11/2024).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting sebelum dokumen strategis itu disahkan sebagai pedoman pembangunan kependudukan daerah.
Plt. Sekretaris DPPKB, BB Partomuan, mewakili Kepala Dinas membuka acara sembari menegaskan bahwa GDPK merupakan peta jalan jangka panjang yang akan menjadi acuan lintas sektor. Ia menilai dokumen ini sangat menentukan arah pembangunan Kutai Timur ke depan.
“Grand Design ini kelak akan menjadi kompas dalam menyelaraskan seluruh kebijakan pembangunan, memastikan setiap sektor dapat berkontribusi efektif dan berkelanjutan bagi kualitas hidup penduduk,” ujarnya dalam sambutan.
Seminar ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan final. Forum tersebut berfungsi sebagai ruang sinkronisasi dan validasi hasil kajian, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan siap diimplementasikan.
Dua narasumber ahli dihadirkan. Dr. Rosmini, S.H., M.H., dari Universitas Mulawarman, membahas landasan hukum dan regulasi yang diperlukan dalam penerapan GDPK. Sementara itu, Dr. Diana Lestari, S.E., M.Si., dari IPADI Kalimantan Timur, menyoroti aspek teknis kependudukan serta implikasi lima pilar kebijakan.
Setelah melalui tahap kajian mendalam, dokumen GDPK kini menunggu proses pengesahan agar dapat menjadi instrumen strategis dalam percepatan pembangunan berbasis kependudukan di Kutai Timur. (Adv/sl)














