KUTAI TIMUR, EKSPOSPEDIA.CO.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menandai langkah penting menuju sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, dengan mengumumkan penegakan sanksi terhadap truk bermuatan yang tidak menutup bak angkutannya.
Kebijakan ini bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga bagian dari strategi besar pemerintah untuk meningkatkan standar transportasi dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman untuk dihuni seluruh masyarakat.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan Kutim.
“Kita tidak hanya menangani masalah sekarang, tapi juga membangun fondasi untuk transportasi yang lebih baik nanti. Truk yang tertutup adalah tanda dari transportasi yang teratur dan peduli,” ujarnya.
Dishub bersama Polres Kutim telah menyusun aturan teknis yang mengatur prosedur operasional hingga jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi. Setelah tahap penyusunan aturan selesai, Dishub akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada perusahaan angkutan, sopir, dan masyarakat, agar semua pihak memahami pentingnya penggunaan penutup bak.
Penertiban akan difokuskan pada titik-titik strategis di wilayah Sangatta, terutama di jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan material.
Poniso berharap implementasi aturan ini akan menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem transportasi daerah. Dengan kebijakan ini, Kutim diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin Kutim tumbuh dengan cara yang benar, dan transportasi yang baik adalah salah satu kuncinya,” tutup Poniso. (Adv/sl)














