Kutai Timur, Ekspospedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dengan menggencarkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di empat lokasi berbeda sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Hasara, membenarkan dan menjelaskan cakupan kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, penyebaran lokasi ini bertujuan untuk memastikan informasi Perda dapat menjangkau masyarakat dan pemangku kepentingan secara merata.
“Sosialisasi Perda ini ada di empat tempat yang dilaksanakan. Satu di Kecamatan Teluk Pandan, di Kecamatan Telen, Kecamatan Long Masangat, dan Kecamatan Sangkulirang,” ungkap Hasara.
Hasara menegaskan bahwa tujuan utama dan mendasar dari pelaksanaan sosialisasi Perda Perubahan Retribusi Daerah ini adalah untuk peningkatan PAD Kutim.
“Tujuan sosialisasinya apa sih? Untuk meningkatkan PAD,” tegas Hasara.
Untuk mencapai efektivitas dan optimalisasi sosialisasi, seluruh anggota DPRD Kutim dibagi dan ditugaskan di empat wilayah yang telah ditetapkan. Pembagian ini dimaksudkan agar sosialisasi dapat berjalan optimal dan menjangkau berbagai elemen masyarakat serta pihak terkait di setiap kecamatan, sekaligus memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai Perda baru tersebut.
Perubahan Perda Retribusi Daerah ini menjadi perhatian utama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim. Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan bahwa sumber-sumber pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan, dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur ini, implementasi Perda baru dapat berjalan lancar di lapangan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas dan pembangunan daerah Kutai Timur.(Adv)














