Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kini mengintensifkan langkah untuk mengidentifikasi dan menarik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor perusahaan, khususnya tambang dan perkebunan. Upaya ini dilakukan seiring dengan sosialisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (Perda No. 4 Tahun 2025).
Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, menyatakan bahwa selain menyosialisasikan Perda, timnya aktif mencari data potensi pajak yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutim di lokasi perusahaan.
“Dalam sosialisasi Perda, terutama di perusahaan-perusahaan baik tambang, perusahaan perkebunan, kami juga cari data yang berpotensi menjadi sumber pajak yang menjadi hak pemerintah daerah,” kata Rahmadani.
Fokus utama pengumpulan data adalah alat berat dan kendaraan ringan operasional yang didatangkan dari luar daerah. Rahmadani menduga selama ini banyak alat berat yang beroperasi di perusahaan tambang dan perkebunan belum memenuhi kewajiban membayar pajak kepada Pemda Kutim.
Ia menegaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk pajak alat berat, merupakan hak daerah. Oleh karena itu, semua kendaraan dan alat berat yang beroperasi di Kutim wajib membayar pajaknya di Kutim, bukan di daerah lain.
“Sebab pajak kendaraan, termasuk pajak alat berat ini kan hak daerah. Jadi seharusnya, kalau mereka beroperasi di Kutim, maka harus bayar pajaknya di Kutim, bukan bayar pajak di daerah lain,” tegasnya.
Selain alat berat, DPRD Kutim juga mencari data penggunaan air (air tanah maupun air permukaan), data lahan yang dikelola perusahaan, serta data bangunan. Data-data ini, termasuk yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penting untuk memastikan bahwa bagi hasil pajak yang diterima daerah dari pemerintah provinsi atau pusat telah sesuai dan tidak terjadi kerugian bagi Kutim.(Adv)














