Kutai Timur – Program Dana Rukun Tetangga (RT) senilai Rp250 juta per RT di Kutai Timur (Kutim), yang merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten, kini menjadi sorotan tajam di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Kritik keras dilayangkan karena munculnya masalah serius dalam implementasi di lapangan, terutama terkait transparansi dan partisipasi.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa ketimpangan pelaksanaan muncul akibat fakta bahwa banyak pengurus RT yang merupakan pihak paling memahami kebutuhan wilayahnya—justru tidak dilibatkan dalam penyusunan dan pengelolaan program. Padahal, seharusnya RT menjadi pelaksana utama, meskipun kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dipegang oleh pihak desa.
Ardiansyah mengakui adanya ketidakseragaman yang mencolok di lapangan. Ia menyebut bahwa beberapa RT sudah berhasil menjalankan program dan merasakan manfaatnya, namun di sisi lain, mayoritas RT di wilayah lain programnya belum berjalan sebagaimana mestinya akibat masalah koordinasi.
“Meskipun secara administrasi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara legal berasal dari desa, pelaksanaan teknis dan pengelolaannya harus diserahkan sepenuhnya kepada RT,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, masalah utama muncul ketika RT tidak disertakan sejak tahap awal dalam menyusun program, padahal aturan pelaksanaan sudah tertuang jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan pelibatan RT.
“Video protes yang beredar luas di masyarakat jelas menunjukkan bahwa RT tidak dilibatkan sama sekali, dan itulah yang banyak terjadi saat ini. Ini adalah masalah serius yang akan segera kami luruskan dan carikan solusinya,” jelasnya.
Ardiansyah mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Perbup yang berlaku, RT memiliki kewajiban untuk dilibatkan karena merekalah pihak yang berhak membuat usulan program prioritas dan menjadi pelaksana lapangan yang mengerjakan proyek. Sementara desa hanya bertindak sebagai pengawas dan penanggung jawab PPTK secara administratif.
“Jika terbukti dalam pelaksanaannya RT masih tidak dilibatkan dalam proses, maka DPRD tidak akan ragu untuk segera memanggil pihak desa. Aturannya sudah sangat jelas di Perbup, dan ini program unggulan yang harus berhasil,” pungkas Ardiansyah, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal efektivitas program demi manfaat maksimal bagi masyarakat. (Adv)














