Kutai Timur – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendesak Pemerintah Daerah untuk menerapkan transparansi dan ketegasan dalam proses lelang proyek. Ketua Komisi C, Ardiansyah, meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk secara tegas tidak lagi memberikan pekerjaan kepada kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk atau “rapor merah” dari proyek sebelumnya.
Sorotan ini muncul setelah DPRD menemukan dugaan banyak proyek, baik skala Multi Years Contract (MYC) maupun Penunjukan Langsung (PL), yang dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar kualitas.
“Hasil pekerjaan kontraktor itu menjadi bahan evaluasi kami. Karena faktanya, banyak yang dikerjakan asal-asalan. Ke depan, kami mendesak agar kontraktor semacam ini tidak lagi diberikan proyek pada tahun berikutnya. Yang kinerjanya buruk, jangan diberi pekerjaan lagi,” tegas Ardiansyah, Senin (1/12/2025).
Sebagai mekanisme kontrol, Ardiansyah meminta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berperan aktif dengan memberikan penilaian objektif atas setiap hasil pekerjaan. Penilaian dari PPTK ini, menurutnya, harus menjadi rujukan dasar bagi bagian lelang untuk menentukan pemenang di periode berikutnya.
Ia juga mendesak Unit Lelang untuk memiliki basis data rekam jejak perusahaan yang akurat. Kontraktor yang terbukti profesional layak diberikan kesempatan kembali, sementara yang memiliki rapor merah harus dihentikan demi menjaga kualitas pembangunan daerah.
“Bagian lelang harus memegang data mana perusahaan yang profesional dan mana yang asal-asalan. Kita harus tegas berdasarkan hasil penilaian sebelumnya,” pungkas Ardiansyah, menekankan bahwa nasib kontraktor akan sangat bergantung pada penilaian hasil kerja mereka di lapangan.(Adv)














