Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menuntut evaluasi menyeluruh dan reformasi sistem Proyek Multiyears Contract (MYC) di periode mendatang. Tuntutan keras ini dilayangkan menyusul kegagalan realisasi proyek lama, dengan Jalan Seriung–Tanjung Manis dijadikan contoh utama.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa sistem MYC di periode sebelumnya tidak berjalan sesuai harapan dan memicu kerugian waktu serta anggaran.
“Proyek tahun jamak pasti akan tetap ada. Tapi sistemnya beda, tidak seperti periode lalu. Jika sebelumnya volume MYC terlalu banyak dan tidak sesuai harapan, maka ke depan pemerintah akan lebih selektif mencari yang benar-benar prioritas,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah secara spesifik menyoroti proyek Jalan Seriung–Tanjung Manis yang realisasinya jauh dari target.
“Realisasi Jalan Seriung, Tanjung Manis, yang hanya terbangun beberapa kilometer, kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD dan pemerintah,” tegasnya.
Menyikapi kegagalan ini, DPRD akan memperketat sanksi bagi kontraktor yang gagal menyelesaikan pekerjaan. Ardiansyah menegaskan sanksi daftar hitam (blacklist) akan menyasar tidak hanya nama perusahaan, tetapi juga individu yang terlibat di baliknya, untuk menghentikan modus operandi kontraktor lama yang datang dengan bendera perusahaan baru.
Ke depan, Ardiansyah menyatakan bahwa seleksi akan diperketat, dengan mewajibkan adanya Surat Keterangan Kinerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai syarat utama bagi kontraktor yang ingin mengerjakan proyek MYC. Sementara itu, pembangunan Jalan Seriung yang bermasalah tersebut rencananya akan tetap dilanjutkan melalui mekanisme tender ulang.(Adv)














