Kutai Timur – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera memperkuat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan mewajibkan penerapan aplikasi XSTAR milik BPH Migas mulai Desember 2025.
Ketua Komisi B, Muhammad Ali, S.H., menegaskan bahwa aplikasi XSTAR merupakan instrumen vital untuk membenahi carut-marut distribusi yang selama ini merugikan masyarakat.
“Aplikasi ini memperkuat proses verifikasi dan pengendalian. Dengan sistem yang terintegrasi, kita berharap penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran kepada kelompok tani dan nelayan yang berhak,” tegas Muhammad Ali usai rapat di Ruang Panel DPRD Kutim, Selasa (18/11/2025).
Untuk mendukung implementasi yang serentak dan terintegrasi, Komisi B menuntut Pemkab segera menerbitkan payung hukum teknis berupa Surat Keputusan (SK) Kolektif. SK ini harus melibatkan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami meminta Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan SK kolektif bersama untuk enam OPD terkait. SK ini akan menjadi dasar formal pembagian tugas mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengawasan di aplikasi XSTAR,” jelas Ali, didampingi anggota Komisi B, H. Riduan dan Faizal Rachman, S.H.
Adapun enam OPD tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta dua OPD teknis lainnya. DPRD berharap melalui tim terpadu ini, pengawasan BBM subsidi di seluruh Kutim dapat berjalan efektif dan transparan.(Adv)














