Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yan, S.Pd., memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa usulan 32 proyek multiyears (MYC) yang diajukan Pemerintah Daerah tidak akan disetujui tanpa pertimbangan yang matang. Pihak legislatif berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam terhadap setiap item proyek tersebut.
Yan mengungkapkan, langkah kehati-hatian ini diambil karena proyek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun ini akan menentukan arah pembangunan Kutim di masa mendatang.
“Usulan pemerintah daerah sebanyak 32 proyek tahun jamak ke DPRD akan tetap kami evaluasi dan kaji mendalam. Poin utamanya adalah apakah usulan tersebut selaras dengan RPJMD atau tidak,” ujar Yan.
Komitmen ini diwujudkan dengan instruksi tegas kepada Ketua Fraksi untuk meneliti seluruh kelengkapan persyaratan secara detail. Tujuannya sederhana: memastikan tidak ada satu pun celah administrasi yang terlewat, yang bisa berakibat pada persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Yan, meskipun 32 usulan sudah diterima, dewan belum bisa menentukan mana yang menjadi prioritas. Tolok ukur utama penilaian adalah asas kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Kami baru menerima informasinya dan belum masuk tahap pembahasan. Nanti setelah dibahas baru bisa diketahui apakah ada usulan yang tidak layak atau harus ditunda,” jelasnya.
Dengan kajian mendalam ini, DPRD berharap dapat memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar dialokasikan untuk pembangunan yang membawa dampak maksimal dan menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.(Adv)














