Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, H. Shabaruddin, mengingatkan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara realistis dengan melihat kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan.
Legislator dari Komisi D ini menegaskan, meskipun tuntutan masyarakat agar perusahaan mematuhi rasio 80:20 adalah hal yang sah dan wajar, pemaksaan kebijakan tanpa dibarengi kompetensi yang memadai justru berpotensi menghambat operasional industri.
“Tuntutan masyarakat itu benar, perusahaan harus mengikuti aturan 80:20. Tapi ini juga tidak bisa kita paksakan kalau kita sendiri tidak punya kesiapan. Kalau SDM yang dibutuhkan belum ada atau belum disiapkan, bagaimana perusahaan bisa berjalan optimal?” ujar Shabaruddin, Senin (24/11/2025).
Shabaruddin menilai, hambatan utama dalam penyerapan tenaga kerja lokal saat ini adalah minimnya tenaga terampil yang memiliki sertifikasi atau kompetensi teknis sesuai standar industri yang ketat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat dan pemerintah untuk bersikap realistis.
“Kita harus realistis. Kalau kita ingin masyarakat terserap lebih banyak, maka masyarakat juga harus disiapkan. Tidak bisa kita hanya menuntut tanpa memikirkan kualitasnya,” tegasnya.
Sebagai solusi atas kesenjangan keterampilan (skills gap) tersebut, Shabaruddin mendesak pemerintah daerah untuk melakukan intervensi serius melalui optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK). Ia menekankan bahwa fasilitas, instruktur, dan kurikulum BLK harus ditingkatkan agar adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Menurutnya, jika SDM lokal sudah memiliki kompetensi yang sesuai standar, kebijakan 80:20 akan berjalan secara alami tanpa perlu adanya gesekan, karena perusahaan tidak lagi memiliki alasan untuk merekrut tenaga dari luar.
“Maka salah satunya BLK ini harus dimaksimalkan. BLK harus benar-benar dioptimalkan agar bisa mencetak tenaga terampil,” pungkasnya.
Shabaruddin berharap adanya koordinasi intensif antara BLK, pemerintah, dan pihak swasta untuk menyusun program pelatihan berbasis kebutuhan industri (demand-driven training), sehingga lulusan pelatihan dapat langsung terserap dan kebijakan 80:20 dapat terwujud secara efektif.(Adv)














