Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menekankan bahwa implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara efektif adalah kunci utama dalam menjamin peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan pembangunan wilayah.
Penegasan tersebut disampaikan Joni seusai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Kutim Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di area PT Indominco Mandiri (IMM), Teluk Pandan, beberapa waktu lalu.
Joni menjelaskan, Sosper ini diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau salah tafsir di kalangan pelaku usaha terkait regulasi yang telah diperbarui. Hal ini penting untuk menghindari kendala administrasi saat Perda diberlakukan.
“Kita ingin aturan ini dipahami dengan benar. Jangan sampai ada yang salah menafsirkan lalu menimbulkan masalah di kemudian hari. Makanya sosialisasi seperti ini penting supaya semua pihak punya pemahaman yang sama,” ujar Joni.
Ia menambahkan, dengan diberikannya penjelasan langsung oleh legislatif, pelaku usaha dapat lebih cepat melakukan penyesuaian terhadap kewajiban fiskal mereka. Kepatuhan dan keseragaman dalam penerapan ini merupakan fondasi vital bagi keuangan daerah.
“Harapannya, setelah ini perusahaan bisa langsung menyesuaikan administrasi dan kewajibannya. Kalau sudah selaras, penerapan Perda bisa berjalan baik dan pada akhirnya berdampak positif bagi PAD serta pembangunan daerah,” pungkasnya.
DPRD Kutim optimis bahwa pemahaman yang komprehensif dari pelaku usaha akan mewujudkan pelaksanaan Perda yang seragam dan sesuai ketentuan, sehingga target PAD dapat tercapai dan mendukung program-program pembangunan di Kutim.(Adv)














