KUTAI TIMUR – Masih maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak disinyalir akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah akan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Sehingga baik orang tua maupun warga secara umum juga tidak mengetahui dampak dari tindakan yang dilakukan.
Oleh karena itu, anggota DPRD Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus berharap, pemerintah daerah dapat secara serius melaksnakan sosialisasi atas perda tersebut. Dengan harapan setelah mendapat edukasi, orang tua ataupun masyarakat memahami akibat dari perbuatan tersebut baik ke diri sendiri ataupun anak sebagai objek.
Selain itu dirinya juga masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran atas kejadiaan senada yang dapat dijumpai dengan mudah secara daring sebagai bahan refleksi dan renungan.serta meningkatkan pembelajaran di sisi keagamaan secara intens untuk membentengi diri dari perbuatan yang berdampak negatif tersebut.
“Serta tak kalah penting, ajari masyarakat untuk melakukan komunikasi dengan baik. Dengan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak maka mispersepsi akan dapat diminimalisir. Dan tentunya dengan komunikasi yang baik, anak juga akan lebih terbuka,”ucapnya.
Politisi Gerindra ini juga berharap instansi terkait dapat memberikan gambaran terhadap jumlah kasus kekerasan ataupun pelecehan terhadap anak yang terjadi secara sistematis. Sehingga dapat dipetakan tingkat kerawanan yang mungkin terjadi. Selain itu, imbuhnya, dengan data yang tersistematis, langkah preventif yang dapat dilakukan pun dapat lebih cepat diambil.
“Dengan adanya data yang baik, dapat dilihat indeks kerawanan yang timbul di suatu desa atau kecamatan. Dengan ini juga jika ada kendala penanganan, koordinasi yang dilakukan juga akan leebih mudah,”tutupnya. (Adv/DPRD/Q).














